Selasa, 28 Juli 2015

Prosedur Penggantian Plat Nomor kendaraan Roda Dua di Samsat

Setelah terlambat selama sebulan lebih sedikit, akhirnya dapat kasempatan ke Samsat(Sistem administrasi manunggal satu atap)  Makassar yang berlokasi di Jl.Mappanyukki  untuk bayar Pajak motor yg tahun ini sdh dapat giliran ganti plat baru., sooo prosedurnya tdk seperti biasanya yang hanya tinggal bayar trus stempel, sudah deh.
Tiap lima tahun kendaraan bermotor mesti ganti plat nomor kendaraan , yang masih bingung prosedurnya mari merapat sini saya kasi tau..



  1. Menurut jalur resmi sesuai dengan petunjuk yang tertera di dekat loket Chek Fisik harusnya mendaftar dulu ke Loket C baru kemudian baru Pengecekan No. Rangka/Mesin. Namun pada kenyataan bisa langsung saja ke Pengecekan No. Rangka/Mesin  dengan melampirkan STNK+FC KTP+FC BPKB (Ket. Dari pembiayaan)
  2. Hasil Cek Fisik yang tidak memakan waktu lama (Sesui kondisi antrian tentunya) kemudian diregistrasi di Loket Cek Fisik dengan biaya Rp.30.000
  3. Berkas yang telah diferifikasi dibawa langsung ke Loket 11 untuk selanjutnya diproses
  4. Setelah menunggu sekitar 15 menit, kita akan diarahkan ke loket kasir dengan membayar sebesar Rp.286.000 + Denda sebulan keterlambatan ^ ^ Rp 38.840 jadi TOTAL Rp 324.840 (ingat..!!!! lain kali jangan terlambat ya.)
  5. Jika proses pembayaran sudah beres, langsung saja ke Loket penyerahan STNK
  6. Habis itu, ambil Plat kendaraan di Loket Penyerahan Plat TNKB.  Selesai



Ternyata benar tidak memakan waktu lama, dari proses cek fisik sampai ambil plat No Cuma memakan waktu sejam.




 Tapi syang…, berhubung karena Stok Plat Nomor kendaraan sedang kosong alias habis sementaraan pengiriman dari pusat belum datang,  jadiii… masih harus bersabar lebih lama lagi sampai ada kabar selanjutnya di media cetak yang sudah ditunjuk oleh pihak Samsat.







Sebagai tambahan, Samsat ini keren loh. Ternyata ada kursi antrian antrian khusus untuk orang difeable (cacat) dan Orang tua. 

Lihat juga :



2 komentar: